Pejabat berwenang Maroko memerintahkan untuk menyelidiki perdagangan ilegal daging anjing di negara itu setelah 37 bangkai binatang tersebut ditemukan pada sebuah mobil jenis van milik seorang penyembelih hewan.Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Senin (6/5), lelaki berprofesi jagal hewan itu ditahan di Kota Casablanca setelah kendaraan merek Honda milik dia diberhentikan oleh polisi tengah mengadakan razia rutin. Aparat kaget saat melihat bagian belakang mobil itu penuh bangkai anjing.Pengemudi mengatakan dia hendak menjual binatang itu pada sejumlah restoran di wilayah miskin. Saat ditemukan kondisi bangkai anjing itu sudah dikuliti dan dibersihkan bagian perutnya agar siap diolah menjadi sosis.Pemilik dan penikmat kuliner dari anjing memang menjadi kontroversi di Maroko menerapkan aturan syariat Islam beberapa tahun belakangan. Empat tahun lalu seorang pemilik restoran ditahan sebab menyajikan daging anjing pada pelanggannya.Dalam aturan Islam anjing tergolong hewan najis tidak boleh dimakan atau dipelihara. Pemerintah muslim Maroko berkuasa dua tahun lalu juga menerapkan aturan ketat kepemilikan hewan ini. Mereka berusaha mencegah warganya memelihara anjing. Pemilik binatang itu akan dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 45,4 juta.Namun anjing diperbolehkan untuk beberapa kalangan dengan tujuan tertentu seperti anjing kepolisian.
Konsumsi anjing meningkat di Maroko
Pemerintah Maroko melarang keras warganya memakan daging hewan ini.
Advertisement
Rekomendasi
