Kepolisian Makkah Arab Saudi menangkap 103 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina Covid-19, seperti dilaporkan Biro Pers Saudi (SPA) pada Kamis.
Juru bicara media kepolisian Makkah menyampaikan, pasukan keamanan menangkap 103 tersebut karena melanggar perintah karantina untuk mereka yang positif Covid-19 dan mereka yang datang dari luar negeri.
Menurut juru bicara tersebut, dilansir Al Arabiya, Jumat (27/8), orang-orang tersebut melanggar tindakan pencegahan untuk menghentikan penyebaran virus corona yang diterapkan negara kerajaan tersebut, karena itu mereka akan dihukum.
SPA melaporkan, pelanggar aturan karantina dan isolasi Covid-19 Arab Saudi akan dihukum dengan denda sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp 769 juta, atau dipenjara paling lama dua tahun, atau keduanya, dan jika mengulangi pelanggaran yang sama, hukumannya akan naik dua kali lipat.
SPA menambahkan, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh penduduk non-Saudi, hukumannya adalah dideportasi dan secara permanen akan dilarang memasuki negara kerajaan tersebut, selain akan dikenakan denda dan penjara.
