Demi terus menekan angka persebaran Covid-19 di Wilayah Kuningan Jawa Barat, Pemkab Kuningan memperluas Karantina Wilayah Parsial (KWP). Hal tersebut telah disahkan melalui surat edaran pada 4 April 2020 lalu.
Bupati Kuningan, Acep Purnama menyatakan perluasan KWP, terbagi dalam beberapa kategori, baik dari kategori wilayah maupun kategori waktu operasional. Perluasan zona KWP dan waktu operasionalnya mulai berlaku sejak 5 April 2020.
"Diperluas (KWP) karena kondisi penyebaran virus makin meluas di Jawa Barat," jelasnya.
Advertisement
Pertama Kali Berlaku Pada 1 April 2020
kuningankab.go.id 2020 Merdeka.com
Dilansir dari Ayocirebon, menurut Bupati Kuningan, kebijakan KWP di Kuningan pertama kali disahkan dan terlaksana pada 1 April 2020. Kebijakan tersebut menurut Acep membuat akses keluar masuk seluruh desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten Kuningan ditutup.
Namun, ada hak istimewa bagi kendaraan pengangkut bahan Logistik dan kesehatan. Menurutnya, kendaraan pengangkut logistik dan mobilitas kesehatan tetap boleh melintas karena akan membantu kebutuhan masyarakat di wilayah kuningan terutama jika terjadi keadaan darurat.
Advertisement
Wilayah yang Terkena KWP di Kuningan
Acep juga menjelaskan terkait awal lokasi yang ditetapkan sebagai KWP, salah satunya Cilimus, tepatnya di pertigaan Caracas-pertigaan Sangkanhurip serta Pasar Cilimus-Mandirancan. Saat ini meluas hingga Kawasan Jalaksana, yakni Manislor-Pasar Krucuk. Di wilayah Kuningan kota terletak di pertigaan Rest Area Cirendang-Siliwangi-Taman Kota-Pasar Darurat dan Bundaran Cijoho-Ciporang-Ancaran-Oleced.
Selain itu, wilayah Kadugede tepat sekitar jalan Rumah Makan Cipondok-Pertigaan Bayuning. Kemudian Desa Darma, yaitu mulai gerbang objek wisata Waduk Darma hingga seluruh objek wisata Darmaloka.
Wilayah lain yakni Ciawigebang pada Kapandayan-Kadurama, Cidahu di perempatan Kojengkang-Cidahu, Lebakwangi mulai dari Oleced-Mekarwangi-pertigaan Cineumbeuy-Alun-alun Luragung. KWP juga berlaku di wilayah Luragung-Cileuya-Pasar Cibingbin maupun Luragung-Garajati-Baok-Ciwaru.
Advertisement
Waktu Pelaksaan KWP
Menurut Bupati kelahiran Kuningan, 2 Juni 1959 tersebut, pihaknya juga mulai memberlakukan perpanjangan waktu operasional KWP, yang semula dimulai pukul 20.00-06.00 WIB, diperpanjang menjadi mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
"Saya sudah perintahkan camat untuk berkoordinasi dengan danramil dan Kapolsek di wilayahnya masing-masing," katanya.
Acep menambahkan, untuk menyukseskan kegiatan KWP di wilayah Kabupaten dan Kota Kuningan, koordinasi sangat diperlukan perihal kebijakan pembagian petugas jaga di setiap posko. Menurutnya agar KWP berhasil mengestimasi penjagaan secara maksimal yang dilakukan oleh sepuluh petugas per shift-nya.
Acep mengimbau agar para camat dan kepala desa/lurah segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kebijakan KWP ini kepada seluruh masyarakat di masing-masing wilayahnya.
Masyarakat juga diimbau agar senantiasa mematuhinya, dengan tidak melakukan segala bentuk aktivitas yang tidak penting dikawasan KWP yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kuningan sebagai bentuk kolaborasi keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan program KWP di wilayah Kuningan.
