Satu atau dua putaran Pilgub DKI ditentukan hari ini

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, pasangan Jokowi-Ahok menang.

Vincent Asido Panggabean
Satu atau dua putaran Pilgub DKI ditentukan hari ini
Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada DKI Jakarta. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Hari ini proses rekapitulasi penghitungan suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan mulai dihitung di tingkat KPU provinsi. Sebelumnya proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten atau kota telah selesai dilakukan serentak oleh KPU kemarin, Rabu (18/7).Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, pasangan Jokowi-Ahok menang di wilayah Jakarta Timur dengan 502.616 suara, Jakarta Barat dengan 467.081 suara, Jakarta Pusat dengan 193.446 suara, Jakarta Utara dengan 325.569 suara dan Jakarta Selatan 357.172 suara. Sementara pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli hanya unggul di Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan perolehan 6.916 suara.Namun penentuan siapa yang akan masuk ke putaran kedua akan ditentukan hari ini, di mana seluruh perolehan suara yang sudah direkap mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten atau kota akan direkap di tingkat provinsi."Rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi baru dimulai hari ini pukul 10.00 WIB, dan akan ditentukan apakah pilgub DKI akan berlangsung satu putaran atau dua putaran," kata Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan, Kamis (19/7)Dari total jumlah suara yang ada di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 4.336.086 pemilih. Berikut perolehan masing-masing pasangan calon berdasarkan rekapitulasi di seluruh kabupaten dan kota:1. Foke-Nara: 1.476.648 suara (34, 05 persen)

2. Hendardji-Riza: 85.590 suara (1,97 persen)

3. Jokowi-Ahok: 1.847.157 suara (42,6 persen)

4. Hidayat-Didik: 508113 suara (11,7 persen)

5. Faisal-Biem: 215.935 suara (4,97 persen)

6. Alex-Nono: 202.643 suara (4,67 persen)Dari hasil rekapitulasi di atas, tidak ada satu pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dengan begitu bisa dipastikan pilgub DKI akan berlangsung dalam dua putaran.Sumarno menjelaskan, merujuk kepada undang-undang nomor 29 tahun 2007, tentang pemerintahan provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana jika belum ada pasangan cagub yang memperoleh 50 persen lebih, maka pilgub akan berlangsung dua putaran.

Rekomendasi