Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan dua remaja di Taman Plumpang Jl. Yos Sudarso, Koja. Keduanya diciduk lantaran membawa senjata tajam jenis samurai dan clurit saat nongkrong di taman tersebut."Telah diamankan 2 orang tersangka membawa senjata tajam jenis samurai dan clurit pada pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Sabtu (22/2).Adapun remaja yang diamankan polisi tersebut adalah Tubagus Rafli (16), tidak memiliki pekerjaan dan tidak sekolah. Rafli berasal dari Jl. Kalibaru Barat II RT 02/09 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Dia kedapatan membawa samurai dan clurit yang disembunyikan di dalam tasnya."Kedua bernama M Yunus (16) alamat juga Jl. Kalibaru II. Barang bukti satu bilah clurit dan dua bilah samurai," terangnya.Daddy menjelaskan, kronologis kejadiannya berkaitan dengan akan dimulainya operasi Pekat Jaya 2014 oleh petugas piket. Saat itu, polisi melihat ada empat orang berkumpul dan terbukti membawa senjata tajam. 2 Orang berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya kabur."Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Nongkrong bawa samurai dan clurit, 2 ABG pengangguran diciduk
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement
Rekomendasi
