Larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan M.H. Thamrin sampai Medan Merdeka, Jakarta Pusat mulai 17 Desember nanti, sudah rampung dari segala aspek. Salah satunya dari aspek perundang-undangan.Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah membenarkan hal itu. Menurutnya, aturan itu sudah ada dan siap digunakan. Dia memastikan sebulan sejak aturan tersebut diberlakukan, kekuatan hukumnya sudah berlaku efektif."Peraturannya sudah. Kan pemberlakuan sudah ada. Undang-undang sudah mengatakan begitu. Efektivitas kekuatan hukum yaitu satu bulan setelah dipasang rambu-rambu tersebut. Rambu-rambu tersebut sudah dipasang, tanggal 17 diberlakukan, efektif untuk diberlakukan penindakan hukum atau mempunyai kekuatan hukum itu tanggal 17 Januari 2015," tuturnya di Hotel Menara Peninsula, Rabu (10/12).Dia menambahkan, peraturan gubernur mengenai hal ini juga sedang dibahas. Menurutnya, Pergub hanya akan mengatur mengenai pembagian area. Sementara aturan dan undang-undang pokoknya sudah siap semua."Pergub kan cuma pembagian areal-areal saja. Kalau secara umum, yaitu manakala ada suatu rambu-rambu harus ditaati kan sudah ada undang-undangnya, Nomor 22 tahun 2009 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasalnya saya lupa. Itu di situ ayat 2," lanjutnya.Bakharuddin memastikan tindakan bagi pelanggar tetap seperti tindakan yang biasa dilakukan. Tidak akan ada pencabutan SIM bagi yang melanggar aturan tersebut."Tentunya tidak seperti itu. Normatif saja semuanya. Aturannya kan sudah ada semuanya. Ini kan tidak barang yang aneh lagi," tandasnya.
Polisi tidak akan sita SIM pemotor yang nekat lewat HI
Aturan larangan pemotor lewat HI sudah dibuat. Polisi juga sedang menyiapkan rambu-rambu lalu lintas.
Advertisement
Rekomendasi
