Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya menegaskan pembaruan data pegawai Pemprov DKI dilakukan secara berkala. Penegasan ini sehubungan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pegawai yang telah pensiun dan wafat masih menerima gaji.
"Perbaikan data real-time, ketika SKPD melakukan revisi dan melaporkan ke BKD maka BKD akan memproses, sehingga datanya di bulan berikutnya sudah ter-updating Insyaallah," ujar Maria kepada PulseFeed, Kamis (12/8).
Dia menjelaskan pembaruan data secara real-time tidak dipungkiri adanya beberapa kendala, namun hal itu tidak menurunkan validitas database pegawai Pemprov DKI.
Ia memberi contoh, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta jumlahnya cukup banyak, dan rentang kendalinya jauh. Jika terdapat pegawai yang wafat atau menjalani hukuman disiplin (hukdis) maka proses pendataannya dilakukan secara berjenjang.
"Jika ada pegawai yang wafat atau hukdis harus diproses secara berjenjang ke kecamatan terus ke Sudin ke Dinas dan ke BKD. Mungkin prosedur ini yang membuat ada jedah 1 atau 2 bulan terkait gaji atau TKD (tunjangan kerja daerah)-nya," jelasnya.
"Oleh karena itu BKD menerbitkan SE Kepala BKD pada 2 juni sebagai TL dari pergub 184 th 2017 ttg pemutakhiran data kepegawaian."
Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai database Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat buruk. Dia menduga ada kesengajaan oleh Pemprov terhadap data-data yang menyebabkan Pemprov terus mengeluarkan uang kendati sudah tidak diperlukan pembayaran.
"Database ASN Pemprov sangat buruk, jangan-.jangan ini kesengajaan," ucap Gembong kepada PulseFeed, Senin (9/8).
Politikus PDIP itu menduga Pemprov dengan sengaja menyembunyikan data sebenarnya, yang berakibat merugikan keuangan daerah. Seperti halnya pembayaran gaji bagi pegawai sudah pensiun atau bahkan sudah wafat yang masih diberikan oleh Pemprov DKI.
"Coba kalo tidak ada temuan BPK, lanjut terus kan pembayarannya," ungkapnya.
Gembong tidak dapat menerima dalih Pemprov temuan tersebut dikarenakan hal administratif. Bahkab menurutnya temuan-temuan BPK dapat mengarah kepada kerugian negara, sebab temuan-temuan ini tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2020.
Dengan begini, kata Gembong, menunjukan pengelola keuangan oleh Pemprov DKI sangat lemah. Kendati setiap tahun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu dianggap Gembong tidak memiliki arti dengan penuh cibiran dari masyarakat.
"Iya lah (berpotensi merugikan keuangan negara) ini kan kesalahan yang sudah kesekian kalinya. Semua ini menunjukkan pengelolaan Keuangan Daerah yg sangat lemah.Walaupun Pemprov DKI Jakarta berturut-turut mendapatkan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah, pada akhirnya menjadi cibiran publik," pungkasnya.
