Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT di Jakarta

Riza menjelaskan Pemprov DKI bertanggung jawab dalam menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan untuk izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2022 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera umumkan nasib izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang saat ini tengah menjalani proses hukum dugaan penyelewengan dana donasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya akan segera memberikan keputusan nasib izin operasi ACT dalam waktu dekat.

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya, insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Riza, saat diwawancarai, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7).

Lebih lanjut, Riza menjelaskan Pemprov DKI bertanggung jawab dalam menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan untuk izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

"Sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI izin operasi," jelas Politikus Partai Gerindra itu.

Kendati begitu, dalam proses pencabutan izin perlu adanya proses yang mesti dilewati. Namun ia memastikan, Pemprov DKI akan bekerja sesuai prosedur supaya tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Nanti akan dikabari, pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti nggak menimbulkan masalah," tutupnya.

Rekomendasi