Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih segera melaporkan pemerasan dialaminya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya kepada Propam Polda Metro Jaya.
Pengakuan Bripka Madih sembari marah-marah karena diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya itu sebelumnya viral di media sosial.
"Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi PulseFeed, Jumat (3/2).
Poengky melanjutkan, jika terbukti penyidik yang diduga memeras keluarga Bripka Madih bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi. Menurut dia, kasus itu bisa ditangani Ditreskrimsus Polda Metro.
"Kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ujar dia.
Advertisement
Pimpinan Polri Perlu Sidak
Selain itu, Poengky meminta pimpinan Polri melakukan sidak atau inspeksi mendadak buntut pengakuan Bripka Madih tersebut. "Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus," kata Poengky.
Poengky juga menyarankan dalam bertugas sebaiknya personel polisi dilengkapi body kamera dan sejumlah tempat yang memungkinkan adanya transaksi diawasi dengan kamera CCTV.
"CCTV dan body kamera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktik tersebut (pungli atau pemerasan)," ujar dia.
Advertisement
Laporan Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjawab kekecewaan Bripka Madih, anggota Provos yang dimintai biaya penyidikan saat lapor kasus. Diketahui, Bripka Madih melaporkan kasus penyerobotan lahan milik kedua orang tuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Mahdi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, pengakuan Madih ini viral di media sosial. Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
