Tanam Ganja di Lereng Bromo, Begini Nasib Tragis 10 Pemuda Probolinggo

Sejumlah pengedar dan penanam ganja di lereng Gunung Bromo ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur. Begini nasibnya sekarang.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Tanam Ganja di Lereng Bromo, Begini Nasib Tragis 10 Pemuda Probolinggo
tanaman ganja. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Sejumlah pengedar dan penanam ganja di lereng Gunung Bromo ditangkap oleh Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur.

"Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo," terang Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar konferensi pers di Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/1/2022).

Menjelang malam pergantian Tahun Baru, petugas menangkap 10 tersangka dengan barang bukti puluhan tanaman ganja di salah satu gudang milik tersangka di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"17 tanaman ganja ditanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan empat paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Sepuluh tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah RB (40), SA (32), RW (26), SU (29), YD (27), SL (21), AD (21), AW (24), HK (36) dan DB (22) yang merupakan warga Kecamatan Sukapura.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja menjelang malam Tahun Baru 2022.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," lanjut AKBP Teuku Arsya, dikutip dari Antara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

Barang bukti tanaman ganja yang diamankan yakni sebanyak 17 pohon yang diperkirakan berusia empat bulan dan 20 pohon di satu bedeng yang diperkirakan berusia dua minggu.

Ancaman Hukuman

Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga berhasil membekuk jaringan narkotika jenis sabu menjelang perayaan malam Tahun Baru.

"Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap," ujar AKBP Teuku Arsya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Rekomendasi