Nunun ingin seperti Nabi Yusuf

Terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie ingin seperti nabi Yusuf. Nunun merasa tidak bersalah.

Pramirvan Datu Aprillatu
Nunun ingin seperti Nabi Yusuf
Nunun ingin seperti Nabi Yusuf

Terdakwa Nunun Nurbaetie merasa tidak bersalah dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Goeltom. Meski diseret ke pengadilan Nunun menilai itu bukanlah kesalahan."Terdakwa ingin seperti Nabi Yusuf. Dia ditangkap, dipenjara bukan karena kesalahannya tapi karena kemuliannya," kata Mulyaharja, kuasa hukum Nunun seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3).Nunun menjalani sidang perdana tanpa didampingi suaminya Adang Daradjatun. Mengenakan batik coklat lengan panjang Nunun menolak memberikan komentar kepada wartawan. Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta. Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar itu disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP.KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Miranda belum diperiksa. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.

Rekomendasi