Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pembuat situs yang menyediakan jasa pembunuh bayaran. Polisi mengancam akan mempidanakan pembuat situs yang dapat membuat resah masyarakat."Kita sedang cari unsur pidana apa yang menjerat dalam menyediakan jasa pembunuhan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/3).
Menurut Saud, tim cyber Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan. Sesuai ketentuan dalam KUHP, kata Saud kalau masih perencanaan bisa dijerat pasal 338 dan 345. "Kita juga melihat dari aspek UU ITE apakah ada tindakan pelanggarannya," kata Saud.Situs yang sudah ada sejak tahun 2008 itu mengklaim mendapat dukungan dari kepolisian dan militer. Situs dengan nama 'hitmanindonesia.wordpress.com' yang mengaku beroperasi di Bandung, masih aktif dan masih dapat dikunjungi.
