Negara sudah kucurkan Rp 6,2 triliun untuk Lapindo

Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN khususnya Pasal 18 terus menuai kontroversi.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Negara sudah kucurkan Rp 6,2 triliun untuk Lapindo
lumpur lapindo. PulseFeed/dok

Total anggaran negara yang dikucurkan untuk menanggulangi dampak akibat semburan lumpur Lapindo tidak sedikit. Negara sudah membantu mengucurkan dana triliunan rupiah sejak tahun 2007."Pada 2010, Rp 1,2 triliun, sedangkan 2011 Rp 1,3 triliun dan tahun 2012 Rp 1,53 triliun. Totalnya sudah mencapai Rp 6,2 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie O.F. Palit di Jakarta, Kamis (5/4).Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN khususnya Pasal 18 terus menuai kontroversi. Sebab, tambahan ayat c dalam penjelasannya soal wilayah yang terdampak lumpur Lapindo di luar peta menjadi tanggung jawab negara.Padahal bila dilihat pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 soal wilayah yang terdampak lumpur Sidoarjo di luar peta adalah tanggung jawab PT Lapindo Brantas.Dalam Pasal 15B ayat 5 berbunyi "Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan skema:a. Sebesar 20 persen pada Tahun Anggaran 2008;

b. Sebesar 30 persen pada Tahun Anggaran 2009; dan

c. Sisanya di sesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat 2.Melalui dokumen yang diperoleh PulseFeed, sesuai dengan UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 Pasal 13 ayat 1 angka yang dianggarkan untuk BPLS hanya sekitar Rp 130 miliar. Tetapi pada UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang perubahan APBN 2010 pasal tersebut hilang. Banyak orang mengatakan ini adalah pasal siluman.Sementara pada UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 Pasal 18 ayat 1 dan 2 juga mengatur hal yang sama. Pasal 19 dalam UU itu mengatur anggaran sekitar Rp 155 miliar. Lalu dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN Perubahan, pasal yang mengatur BPLS hilang lagi.Selanjutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 Pasal 18 ayat a dan b juga mengatur hal yang sama. Sedangkan Pasal 19 mengatur anggaran BPLS sebesar Rp 155 miliar. Pada saat perubahan yang dibahas di sidang paripurna 31 Maret lalu, ada tambahan ayat c pada Pasal 18. Sedangkan Pasal 19 lagi-lagi hilang. Kemana pasal ini?Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Daryatmo Mardiyanto mengatakan, biasanya pasal yang hilang itu berarti tidak disetujui. Karena itulah, maka pasal itu menjadi hilang."Nanti kami lihat saja setelah di undangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara, apakah hilang atau tidak?" kata Daryatmo.

Rekomendasi