Nasib jabatan wakil menteri (wamen) dalam kementerian negara segera ditentukan. Besok Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan permohonan uji materi pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang putusan terhadap permohonan ini pada Selasa (5/6) pukul 11.00 WIB. MK sendiri telah menggelar beberapa sidang terkait permohonan yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon menilai Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur wakil menteri bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Dalam pasal itu, tidak terdapat frasa yang menyatakan presiden dapat mengangkat pejabat sebagai wamen. Secara keseluruhan, UUD 1945 hanya mengatur kewenangan presiden untuk mengangkat menteri guna membantu pekerjaan yang dijalankan Presiden.Selain itu, pemohon menyatakan jabatan wamen tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres tersebut, juga tidak dikenal adanya jabatan wakil menteri. Dalam Perpres tersebut hanya diatur mengenai beberapa jabatan yaitu pimpinan yaitu menteri, pembantu pimpinan yaitu sekretariat kementerian, pelaksana yaitu deputi kementerian, serta pengawas yaitu inspektorat pengawas.Terkait permohonan ini pun, MK telah mendatangkan beberapa saksi serta ahli dalam menangani permohonan ini. Salah satu ahli yang telah didatangkan adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangannya, Yusril juga menyatakan bahwa norma Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memenuhi syarat formil aturan perundang-undangan. Ini karena telah menambahkan norma baru yang sama sekali tidak diperintahkan oleh UUD.
Nasib wakil menteri ditentukan besok
Pemohon menilai Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur wakil menteri bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
Advertisement
Rekomendasi
