Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan Wakil Gubernur Jawa Barat Yusuf Macan Effendi. Putusan perubahan nama itu diambil Hakim Agus Jumardo dalam persidangan hari ini.Dengan demikian, mantan aktor itu kini resmi berganti nama menjadi Dede Yusuf Macan Effendi. Menurut Hakim Agus Jumardo, sejumlah berkas dan dokumen penting yang dimiliki pria yang biasa dikenal dengan nama Dede Yusuf itu memuat nama yang beragam, yakni Yusuf Dede Effendi, Dede Yusuf Effendi, dan Yusuf Macan Effendi. Hal itu mengakibatkan tidak adanya keseragaman. Atas dasar itu, hakim mengabulkan pemohon melalui kuasa hukumnya, Buce Mulyadi, untuk mengubah namanya menjadi Dede Yusuf Macan Effendi.Hakim juga memerintahkan pemohon untuk mengganti seluruh identitas sesuai dengan penetapan pemutusan. Adapun biaya perkara sebesar Rp 166 ribu.Dalam Sidang tersebut Hakim menghadirkan dua orang saksi yaitu sekretaris pribadi Dede Yusuf, Abdul Azis dan salah seorang saudara Dede Yusuf, Agah Roni Muhamad Arif.Buce Mulyadi mengatakan, pergantian nama dimaksudkan untuk penyeragaman nama. Sebab, sebelumnya nama "Dede" bukanlah nama asli mantan anggota DPR itu."Selanjutnya kita akan ubah segala bentuk administrasi seperti KTP, paspor, akta kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, dan lainnya," ujarnya usai sidang, Jumat (30/11).
Permohonan dikabulkan, Dede Yusuf resmi ganti nama
Dengan demikian, mantan aktor itu kini resmi berganti nama menjadi Dede Yusuf Macan Effendi.
Advertisement
Rekomendasi
