Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh akan menghadapi sidang putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie akan menjalani sidang lanjutan besok Kamis (10/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sudjatmiko memutuskan Angie bersalah dan terbukti menerima uang suap di dua kementerian tersebut. "Harapan kita, kita kembali melihat proses bukti-bukti yang kita bawa di persidangan itu bersalah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu (9/1).Johan mengatakan, jika Angie dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap, maka dapat dipastikan akan ada pengembangan dari kasus ini. Dan kemudian, KPK segera menindaklanjuti proses pengembangannya tersebut. Pasalnya, dalam dakwaan Angie juga terdapat nama-nama yang disebut-sebut terlibat menerima uang suap."Kalau vonis hakim memutuskan bahwa Angie dinyatakan bersalah itu bersama-sama menerima, pasti KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan. Diketahui, terdapat nama-nama yang terlibat tertulis dalam dakwaan JPU. Di antaranya I Wayan Koster dan dua mantan pegawai bagian Keuangan Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina Furi.Menurut kesaksian tiga mantan pegawai bagian Pemasaran Grup Permai, Dewi Untari, Bayu Widjokongko, dan Gerhana Sianipar, mereka tahu dan pernah mengantarkan uang buat Koster di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat. Nilai uangnya bervariasi, mulai dari Rp 70 juta sampai Rp 5 miliar. Uang itu ada yang diantar langsung ke ruang kerja keduanya di Gedung DPR, atau disampaikan lewat staf kedua anggota dewan itu.Mantan Putri Indonesia itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun. Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta.Jaksa mengenakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK harap Angie dihukum berat
Besok, Angelina Sondakh akan menghadapi sidang putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi
