Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan untuk pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut Martin, putusan itu sudah tepat."Sudah pas, sudah cocok. Cocok itu dah," kata Martin sambil sumringah di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (23/1).Menurut Martin, sudah seharusnya MA tidak berlama-lama memberi putusan soal nasib Aceng. Karena rasa keadilan masyarakat terusik dengan terbongkarnya skandal pernikahan siri Aceng."Sudah cocok, seusai rasa keadilan masyarakat. Kita minta Mendagri menindaklanjutinya dan juga DPRD Garut," lanjut Martin.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Aceng yang dimohon oleh DPRD Garut. Aceng dinyatakan telah melanggar etika karena melakukan poligami."Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No:172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Juru Bicara MA Ridwan Masyur di kantornya.Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Yulius dan Dr Supandi selaku hakim anggota. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
Martin: Aceng dilengserkan, cocok itu dah
"Sudah cocok, seusai rasa keadilan masyarakat. Kita minta Mendagri menindaklanjutinya dan juga DPRD Garut," kata Martin.
Advertisement
Rekomendasi
