Komisi III DPR memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta jajarannya terkait adanya temuan penggelembungan dana pembangunan.Berdasarkan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Hukum dan HAM semester I tahun 2012, ditemukan adanya kelebihan pengembalian dana pemeliharaan, pembangunan gedung, serta perawatan senilai Rp 5.046.508.629,42."Kita menanyakan terkait temuan BAKN, kita ingin BAKN aktif," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/1).Di tempat sama, Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam menjelaskan kelebihan pengembalian senilai Rp 5,04 miliar tersebut. Menurutnya, adanya kelebihan dari total anggaran yang diberikan tahun 2012, karena berkurangnya jumlah pekerjaan di lapangan."Temuan itu benar, dan sudah dikembalikan. Seluruh rekomendasi BPK sudah dilakukan," kata Bambang.Pengembalian tersebut dilakukan dua tahap. Pertama dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 4.886.076.557.22. Kemudian tahap dua sebesar Rp 160.322.072.20."Karena rekomendasinya terkait kelebihan uang negara, tentu harus dikembalikan kepada negara," terangnya.
DPR temukan penggelembungan dana Rp 5,04 M di Kemenkum HAM
Sekjen Kemenkum HAM mengakuinya, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas negara.
Advertisement
Rekomendasi
