Polisi menangkap penjual airsoft gun di Jalan Madong Lubis No 18-28 Medan, Rabu (20/2) petang. Dari tangannya disita 31 pucuk airsoft gun tanpa izin."Kita temukan 31 pucuk airsoft gun tanpa izin, yang terdiri daru 10 pucuk laras pendek dan 21 pucuk laras panjang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Sadono Budi Nugroho seusai penggeledahan.Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka A Wi saat menjual airsoft gun kepada petugas. Sadono mengatakan, penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan di bengkel bubut yang dicurigai menjual airsoft gun. Petugas pun menyamar akan membeli airsoft gun.Saat transaksi berlangsung, A Wi langsung ditangkap. Rumahnya yang berfungsi sebagai bengkel bubut sekaligus tempat kos itu pun digeledah. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 31 pucuk airsoft gun dari lantai dua ruko itu.Sadono memaparkan, sepucuk airsoft gun laras pendek diketahui dijual dengan harga Rp 6,5 juta. "Kalau yang panjang kita belum tahu, kita tunggu dia (tersangka) diperiksa. Begitu juga dengan asal barangnya, baru kita ketahui setelah dia diperiksa," ucapnya.Kata Sadono, A Wi dijerat dengan UU Darurat tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.Ketika ditanya wartawan, A Wi mengaku memperoleh airsoft gun dari Jakarta. Senjata itu dikirim melalui jalur udara dan laut. "Saya hanya merakit dan menjual," ujarnya sembari mengatakan aktivitas itu sudah dilakoninya sejak tiga tahun lalu.Untuk keperluan penyelidikan, A Wi digelandang ke Mapolda Sumut. Dia dibawa ke sana bersama ke-31 pucuk airsoft gun itu.
Penjual airsoft gun ditangkap, 31 pucuk senjata disita
Sepucuk airsoft gun laras pendek dijual dengan harga Rp 6,5 juta.
Advertisement
Rekomendasi
