Residivis satroni minimarket gasak Rp 37 juta untuk foya-foya

Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah beraksi di Alfamart Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Residivis satroni minimarket gasak Rp 37 juta untuk foya-foya
Residivis pencuri minimarket (kiri). ©2013 Merdeka.com

Seorang residivis, Kurniawan alias Wawan (25) warga Desa Purwosari Baturraden Banyumas Jawa Tengah, beraksi menggasak uang Rp 37 juta di minimarket waralaba Alfamart Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Kamis (5/9) dini hari.Aksi yang dilakukan sekitar pukul 02.00 tersebut sempat terekam CCTV yang berada di beberapa titik ruangan. Dari hasil rekaman tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku kurang dari 24 jam. "Pelaku kami tangkap sekitar pukul 21.00 atau kurang dari 24 jam setelah pencurian. Kami tangkap pelaku di rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Sumbang," jelas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbang, Ajun Komisaris Polisi Sutrisno, Jumat (6/9).Sutrisno menjelaskan, setelah mendapat laporan dari salah satu karyawan Alfamart, pihaknya langsung memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari ciri yang terekam dalam CCTV, pelaku diketahui pernah beberapa kali mendekam di penjara karena kasus pencurian motor. "Sebelum aksi ini, pelaku pernah tiga kali tertangkap dalam aksi pencurian motor di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Banyumas," ujar Sutrisno.Dalam menjalankan aksinya, Wawan mengaku masuk melalui tembok sebelah timur bangunan yang mudah dipanjat. Setelah sampai di atas atap, pelaku kemudian menjebol atap bangunan dan berhasil masuk melalui gudang yang berdekatan dengan kantor. Setelah menjebol eternit, pelaku kemudian masuk ke kantor dan menemukan kunci brankas di dalam laci. "Setelah itu saya buka brankas dan mengambil semua uang yang ada," kata Wawan.Uang hasil curian tersebut dibungkus plastik putih. Kemudian, dia kembali ke luar dengan menggunakan jalur yang sama. Salah satu karyawan Alfamart, Wafit Tri Yunianto mengaku kaget setelah membuka toko yang berantakan. "Pelaku merusak satu kamera CCTV dan satu LCD. Saat itu saya melihat ada bekas telapak kaki yang berasal dari dalam gudang," jelasnya.Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena ingin memenuhi hasrat individunya. Uang hasil pencurian tersebut kemudian ia digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. "Uangnya saya gunakan untuk foya-foya bersama teman-teman, dibelikan minuman dan main perempuan ke Kebumen," ujarnya.Sutrisno menjelaskan, saat ini, Wawan ditahan di kantor Polsek Sumbang bersama barang bukti berupa uang yang disita sebesar Rp 29 juta. Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan.

Rekomendasi