KCJ beri santunan korban kecelakaan KRL vs truk tangki BBM

PT Jasa Raharja dan anak usahanya PT Jasa Raharja Putra juga memberikan asuransi untuk korban tewas dan luka-luka.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
KCJ beri santunan korban kecelakaan KRL vs truk tangki BBM
KRL tabrak mobil tangki. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Korban meninggal dalam kecelakaan KRL dengan mobil tangki BBM di Bintaro tadi siang, akan mendapatkan asuransi maksimal Rp 65 juta per jiwa. PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) juga berjanji memberi bantuan biaya pengobatan luka.

"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, biaya pengobatan korban luka dan santunan korban tewas pada KA 1131 akan kami berikan," ujar Humas KCJ, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Senin (9/12).

PT Jasa Raharja (Persero) dan anak usaha Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera juga memberikan asuransi bagi para korban luka-luka dan korban tewas. Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan maksimal Rp 10 juta untuk korban luka-luka. Jasa Raharja Putera akan memberikan santunan sebesar Rp 40 juta untuk korban tewas dan Rp 30 juta maksimal untuk korban luka-luka.

Eva menjelaskan, untuk proses klaim asuransi bisa langsung menghubungi Jasa Raharja dan KCJ. Adapun informasi tersebut dapat diperoleh melalui PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I Jakarta Pusat - 10120.

"Bisa dihubungi dalam sambungan telepon (021.345 3535) dan helpdesk (24 jam) : 021 380 7777, Hp 081513300331," jelasnya.

Rekomendasi