KPK tunggu Anas hingga pukul 17.00, atau akan dijemput paksa

KPK belum menerima alasan ketidakhadiran Anas yang dibenarkan secara hukum.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK tunggu Anas hingga pukul 17.00, atau akan dijemput paksa
Anas Urbaningrum. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kedatangan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Anas sedianya akan diperiksa hari ini sebagai tersangka."Penyidik masih menunggu 17.00 WIB mengenai penjelasan ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (7/1).Johan mengatakan jika sampai pukul 17.00 WIB Anas tidak hadir tanpa keterangan maka dianggap mangkir. Untuk itu, pada panggilan selanjutnya, menurut Johan bisa saja disertakan upaya paksa."Nanti dipanggil lagi, bisa dengan upaya paksa. Kalau tidak ada penjelasan dianggap mangkir, bisa dipanggil lagi dengan upaya paksa," jelas Johan.Johan menambahkan tim kuasa hukum Anas yang tadi bertemu penyidik bukanlah menyerahkan surat alasan ketidakhadiran Anas. Namun, justru mempertanyakan sangkaan kasus Anas yang ada di dalam sprindik tersangkanya."Isi surat itu meminta klarifikasi berkaitan dengan kalimat yang ada di sprindik dugaan TPK (tindak pidana korupsi) proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Itu yang disampaikan kepada penyidik," ujarnya.Kemudian, lanjut Johan, terjadi diskusi kepada tim pengacaranya dengan penyidik yang menjelaskan sangkaan kasus anas. Anas disangkakan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.Proyek-proyek lainnya inilah yang dipertanyakan kubu Anas. Menganggap KPK tidak jelas menetapkan Anas sebagai tersangka."Terjadi diskusi kepada yang bersangkutan atau ke lawyer AU. Surat yang disampaikan bukanlah surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Anas yang jadwalnya hari ini diperiksa. Jadi KPK masih menunggu sampai pukul 17.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka. Karena sampai siang ini KPK menganggap belum ada penjelasan yang bisa dibenarkan secara hukum mengenai apakah dia hadir atau tidak hadir untuk menghadiri pemeriksaan," jelas Johan.

Rekomendasi