KPK: Akil tidak bisa dihukum mati

Johan Budi SP mengatakan secara pribadi dirinya setuju bila Akil dihukum mati.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
KPK: Akil tidak bisa dihukum mati
Pengambilan sumpah ketua MK 2013-2016. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada pengadilan terkait kasus suap Pilkada yang menjerat mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar . Akil terlilit kasus gratifikasi di beberapa daerah.Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan secara pribadi dirinya setuju bila Akil dihukum mati. "Tapi kan tidak ada di pasal yang di sangkakan ke Akil," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).Walaupun di dalam undang-undang Tipikor dinyatakan ada hukuman mati, Johan menilai harus kondisinya harus menyesuaikan. "Iya tapi ada kondisinya," jelasnya.Seperti diketahui, Akil disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan pencucian uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi