Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Susi Tur Andayani, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi. Penundaan lantaran penasihat hukum Susi menyatakan pledoi kliennya belum kelar."Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda satu minggu," kata Rizal, salah satu anggota tim penasihat hukum Susi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5).Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar mengabulkan permintaan penasihat hukum Susi. Tetapi, dia mengatakan Susi bakal masuk dalam masa tahanan kedua, sebab masa penahanan pertama dalam kewenangan majelis hakim sudah habis."Maka dari itu terdakwa masuk ke dalam masa tahanan kedua," ujar Hakim Ketua Gosen Butar Butar.Hakim Ketua Gosen Butar Butar juga menyarankan supaya sidang ditunda hingga dua pekan. Sebab, dia khawatir bakal terbentur dengan agenda pelatihan yang sudah disiapkan. Tetapi, dia juga mewanti tim kuasa hukum Susi supaya menepati janji menyelesaikan nota pembelaan. Sebab jika tidak, maka majelis hakim menganggap Susi tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa."Sidang kami tunda sampai 9 Juni, dengan catatan kalau terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut kami anggap tidak ada pembelaan," ujar Hakim Ketua Gosen Butar Butar.Pada Senin 19 Mei lalu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Susi Tur Andayani alias Uci, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menurut jaksa, Uci yang berprofesi sebagai advokat itu turut serta menerima duit suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010.
Pledoi belum siap, masa tahanan calo suap Akil ditambah
"Maka dari itu terdakwa masuk ke dalam masa tahanan kedua," ujar Hakim Ketua Gosen Butar Butar.
Advertisement
Rekomendasi
