Ulama Pamekasan fatwakan golput haram

Ulama dari berbagai pengasuh pondok pesantren ini, juga mengeluarkan fatwa money politics juga haram.

Anwar Khumaini
Oleh Anwar Khumaini - Reporter
Ulama Pamekasan fatwakan golput haram
aksi anti golput. ©2014 PulseFeed/arie basuki

Para ulama dari berbagai organisasi Islam dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram tentang golput pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014."Kenapa golput itu haram, karena memilih pemimpin itu hukumnya wajib, maka jika golput atau tidak menentukan pilihan, jelas melanggar kewajiban," kata juru bicara ulama Pamekasan KH Nailurrahman, Selasa malam.Ia menjelaskan, fatwa ulama berdasarkan hasil musyawarah itu telah disampaikan kepada publik melalui bentuk selebaran dan diharapkan akan diperhatikan oleh masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah itu.Selain mengeluarkan fatwa haram tentang golput, ulama dari berbagai pengasuh pondok pesantren ini, juga mengeluarkan fatwa haram terkait praktik politik uang.Sebab menurut pendapat para ulama ini, praktik politik uang itu sama halnya dengan praktik sogok menyongok (riswah) yang memang dilarang keras dalam ajaran agama Islam."Jadi yang namanya sogok menyongok apapun bentuk dan dalam bidang apapun, termasuk dalam dunia politik, itu tetap dilarang," tuturnya dikutip Antara, Rabu (9/7).

Oleh karenanya, para ulama ini berharap, umat Islam benar-benar memperhatikan ketentuan yang telah menjadi larangan agama demi kemaslahatan umat Islam dan bangsa Indonesia.Fatwa haram terkait golput dan praktik politik uang ditanda tangani sebanyak 17 ulama perwakilan dari berbagai pondok pesantren dan ormas Islam di Pamekasan.

Rekomendasi