Hari ini DKPP sidangkan 14 pengaduan

"Sesudah kita sidang pertama tambahan 4 pengaduan dari Bawaslu, kita gabungkan di sidang kedua ini. Total pengaduan 14."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hari ini DKPP sidangkan 14 pengaduan
Jimly Asshiddiqie. ©2014 PulseFeed/muhammad lutfhi rahman

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini kembali menggelar sidang kode etik di kantor Kemenag, MH. Thamrin, Senin (11/8). Terdapat 14 perkara yang akan disidangkan berasal dari pengadu. Pengadu berasal dari tim Prabowo - Hatta, Jokowi - JK, dan kelompok independen."Sesudah kita sidang pertama tambahan 4 pengaduan dari Bawaslu, kita gabungkan di sidang kedua ini. Total pengaduan 14 perkara. 14 diterima untuk disidangkan," kata Ketua DKPP, Jimly Ashiddiqqie.Pada tim Prabowo-Hatta tercatat pengaduan dengan No. Pengaduan 566/I-P/L-DKPP/2014 oleh pengadu Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop Tambunan. Pihaknya telah memeriksa situs www.kpu.go.id dan menemukan konten data yang dinilainya tidak benar menyangkut Form Model BB-4 PPWP Daftar Riwayat Hidup Capres Prabowo Subianto, pada huruf D. Kemudian, hal ini diduga melanggar Pasal 208 UU No. 42 Tahun 2008.Di samping itu, pengaduan oleh tim kampanye Jokowi-JK, Wawan Pribadi dengan No. Pengaduan 569/I-P/L-DKPP/2014. Pengaduan ini berisikan bahwa proses penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, dan Pleno KPU berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan Calon Presiden ataupun dari PPL, serta Panwascam. Namun, tim Jokowi-JK merasa bahwa Pleno KPU pada 16 Juli 2014 terhadap Ketua Panitia Panwaslu Kab. Sukoharjo, Subekti, merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk TPS 01 desa Dukuh, Kec. Mojolaban.

Rekomendasi