Korupsi diklat pelayaran, KPK panggil staf Hutama Karya

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan GM PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Abd. Wahid Hasyim
Oleh Abd. Wahid Hasyim - Reporter
Korupsi diklat pelayaran, KPK panggil staf Hutama Karya
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Karyawan PT Hutama Karya, Hari Prasojo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011."Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/9).Sebelumnya, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.KPK tengah intensif mendalami kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 24,2 miliar.

Rekomendasi