Kisruh internal Partai Golkar melahirkan dualisme kepemimpinan, kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono. Keduanya merasa legal, dan masing-masing mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.Setelah tujuh hari meneliti, Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menyimpulkan ada permasalahan internal di tubuh partai berlambang pohon beringin itu. Kedua kubu dianggap telah melaksanakan Munas dengan mekanisme yang sah dan dokumen yang dilayangkan ke Kemenkum HAM lengkap."Setelah kami mempertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dan dokumen, kami menyimpulkan masih ada perselisihan internal. Kemenkum HAM tidak boleh mengintervensi, Kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan ke mana-mana," kata Yasonna di kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (16/12).Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan dapat disahkan jika tidak ada perselisihan internal. Maka dari itu, pemerintah mendorong segera adanya perdamaian di tubuh Golkar."Berdasarkan Undang Undang Politik, di mana belum dapat diambil keputusan sebelum menyelesaikan secara internal (kisruh dua kubu). Menurut hemat kami, untuk kebesaran Golkar supaya Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik dan musyawarah mufakat di internal," terang dia.Lanjut dia, pemerintah yakin Golkar sebagai partai besar dan tua mampu mengelola konflik internal tersebut. Pemerintah pun memilih untuk menyerahkan penyelesaian melalui mekanisme internal Golkar."Kami percaya masalah internal ini akan dapat diselesaikan dengan cepat. Kita serahkan ke Mahkamah Partai kalau masih tetap berbeda pendapat ke pengadilan, kecuali kedua mau islah," pungkas dia.
Kemenkum HAM serahkan konflik Ical vs Agung Laksono ke Golkar
"Kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan ke mana-mana," kata Yasonna.
Advertisement
Rekomendasi
