Ladau Tetlageni alias Daud Kei dan empat rekannya ditangkap pagi tadi oleh aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena kasus pengeroyokan di Zodiac KTV, City Walk, Sudirman, Jakarta Pusat pada 28 Desember 2014. Pengeroyokan diawali komplain Daud dkk soal bir yang disajikan Deni Rizka, pegawai tempat karaoke sekaligus korban dan pelapor."Terlapor datang ke TKP untuk karaokean, saat pelapor minta tagihan yang belum dibayar, terlapor memaksa untuk dibukakan room sehingga pelapor membersihkan, namun setelah diberikan room, terlapor beserta rekannya komplain mengenai bir yang diduga dicampur dengan air," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada PulseFeed, Minggu (1/7).Kemudian, lanjut Martinus, terlapor menanyakan pada semua karyawan siapa yang mencampur bir dengan air. "Sambil menginterogasi karyawan, rekan-rekan Daud yang lain melakukan aniaya terhadap pelapor, termasuk terlapor (ikut menganiaya)," kata Martinus.Untuk diketahui, kini keempat tersangka yakni, Daud Kei, Rahim Rettob, Rizal Rettob, Abdul Harris Madanar, masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan."Sebelumnya saksi yang telah diperiksa 5 orang," ujarnya.
Pengeroyokan oleh Daud Kei di Zodiac KTV diawali komplain soal bir
Daud Key, Rahim Rettob, Rizal Rettob dan Abdul Harrus Madanar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Rekomendasi
