Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak permohonan grasi bagi terpidana mati asal Nigeria, Silvester Obiekwe alias Mustofa. Menurutnya, penolakan grasi akan menjadi acuan bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi mati."Sudah ada keputusan penolakan grasi bagi Silvester," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).Selain itu, Prasetyo menuturkan, dia belum memastikan apakah Silvester akan menjadi salah satu terpidana mati yang dieksekusi pada tahap II. Namun, ia memastikan Kejaksaan dapat melakukan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah ditolak grasinya.Prasetyo juga belum memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Namun, kata dia, terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap berikutnya, tidak lebih sedikit dari pelaksanaan eksekusi tahap I yang berjumlah enam orang.Silvester adalah terpidana mati, yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas. Keterlibatan Sylvester diketahui pada saat BNN mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta, pada 25 Januari 2015 lalu.Selain Silvester, Presiden juga menolak grasi WNA asal Nigeria lainnya yaitu Okwudili Oyatanze. Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahatan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan atas nama Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015. Keduanya bertanggal 5 Februari 2015.
Grasi ditolak, eksekusi terpidana mati Silvester tunggu waktu
Prasetyo belum memastikan apakah Silvester akan menjadi salah satu terpidana mati yang dieksekusi pada tahap II.
Advertisement
Rekomendasi
