Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan grasi terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Dengan demikian, Serge akan segera dieksekusi mati.Putusan tersebut tercantum dalam website www.PTUN-Jakarta.go.id seperti dikutip PulseFeed, Selasa (28/4). Dalam putusannya, PTUN menetapkan gugatan Serge tidak diterima."Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," ujar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hendro Puspito.Selain itu, Serge juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 186 ribu. Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam rapat permusyawaratan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, dengan dibantu oleh Didi Sunardi, S.H, MH., Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.Belum terkonfirmasi apakah Serge bakal dieksekusi mati bersama sembilan orang lainnya pada malam nanti atau tidak.
PTUN tolak gugatan terpidana mati WN Prancis, dieksekusi malam ini?
Belum terkonfirmasi apakah Serge bakal dieksekusi mati bersama sembilan orang lainnya pada malam nanti atau tidak.
Advertisement
Rekomendasi
