Seorang pemuda diciduk polisi karena kedapatan bawa 23 butir pil ekstasi dan keris. Dia tertangkap dalam razia gabungan Polsek Batulicin dan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan."Pemuda tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan atas senjata tajam dan puluhan butir pil dextro yang ditemukan anggota saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6).Menurut Victor, rencananya tersangka tersebut mau ke kampung halamannya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun nahas tersangka tertangkap polisi saat hendak melintas dari Kota Pagatan menuju Kota Batulicin pada Sabtu malam, (27/6).Kepala Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Setiawan Malik menambahkan, dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku pembawa senjata tajam tersebut bernama Lampe (22) laki-laki warga Sulawesi Tenggara. Hasil penyidikan sementara pelaku bernama Lampe itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.Dalam razia tersebut sekitar 20 personel dari Polsek Simpang Empat dan Polsek Batulicin digerakkan. Selain itu, razia tersebut juga berhasil mengamankan satu buah mobil truk dan delapan unit kendaraan roda dua tanpa memiliki surat kelengkapan."Kami akan terus melakukan razia secara rutin dengan waktu dan jam yang berbeda. Ini semua untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta pemberantasan tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," kata Setiawan.
Mau pulang kampung, seorang pemuda kedapatan bawa ekstasi dan keris
Dia tertangkap dalam razia gabungan Polsek Batulicin dan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Advertisement
Rekomendasi
