Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Kali ini, Direktur Utama PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto (S)."Dia akan diperiksa untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (3/9).Belum diketahui secara pasti kaitan Suhardi dalam pusaran korupsi ini. Namun, dia diperiksa akan dikonfirmasi mengenai skandal korupsi yang diduga dilakukan Sugiharto.Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.Ditengarai negara dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Kembali usut korupsi e-KTP, KPK periksa bos PT Extensa Winaya Fakta
Suhardi dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Advertisement
Rekomendasi
