Dirjen Pajak sebut PT Pelindo II tidak ada kesalahan dalam pajak

Selama ini menurut Dirjen Pajak, banyak pihak salah persepsi terhadap Pelindo II.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Dirjen Pajak sebut PT Pelindo II tidak ada kesalahan dalam pajak
Pelabuhan pelindo-jitc. Merdeka.com

Dirjen Pajak dan Kepala BPKP dipanggil Pansus Angket Pelindo II pada Rabu (11/11) lalu namun mereka tak bisa hadir. Maka dari itu dipanggil ulang untuk memberikan keterangan hari ini. "Kami minta beberapa hal tentang bagaimana menurut Dirjen tentang penangguhan beban bunga terhadap dari perpanjangan kontrak. Pernyataan standar akuntansi keuangan yang digunakan JICT untuk penangguhan kapitalisasi pajak dan lain-lain," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR Rieke Dian Pitaloka di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito‎ mengungkapkan tidak ada indikasi kejanggalan pajak yang dilakukan Pelindo II. Menurutnya selama ini yang muncul hanya salah paham. "Iya (taat pajak), hanya salah persepsi saja. Pemeriksaan sifatnya sampling karena kita gak mungkin memeriksa semua wajib pajak karena gak mungkin. Kita hanya mampu satu persen dari wajib pajak," tuturnya Selama ini menurut Sigit, banyak pihak salah persepsi terhadap Pelindo II. "Mereka menganggap fee di Belanda itu divisioner owner, ternyata bukan, bukan bank pula. Pinjaman yang diberikan ke Pelindo dengan aset dia‎," terangnya. Sigit juga mengungkapkan bahwa, sejauh yang pihaknya teliti, telah diperiksa pajak Pelindo pada tahun 2001 dan 2002. Menurutnya ada beberapa kesalahan hitung."Kami periksa dan koreksinya ga terlalu signifikan, lebih ke arah khilaf atau salah hitung. Misalnya pemungut kurang menyetor, paling besar kesalahannya P26. Karena dianggap sebagai divisional owner sehingga tidak bisa menggunakan tarif P3B, yaitu tarif antar negara," ujarnya.

Rekomendasi