Empat warung remang-remang kerap digunakan praktik prostitusi di Jalan Raya Serang Km 22 dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (19/11). Setelah dibongkar, petugas menemukan banyak senjata tajam dan minuman keras sebanyak 25 botol tersimpan di sudut warung.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cikupa Budi Muhdini menyatakan, pembongkaran paksa dilakukan karena pemilik warung sudah beberapa kali diberikan surat peringatan namun tetap membandel.
"Ini karena warung-warung ini keberadaannya telah membuat resah masyarakat," ujar Budi.
Dalam pembongkaran kali ini, lanjut Budi, pihaknya juga menemukan senjata tajam berupa golok, celurit. Selanjutnya barang bukti tersebut diangkut ke kantor Kecamatan Cikupa.
"Pemilik warung tidak kami amankan karena saat pembongkaran warung sudah ditinggalkan pemilik," tambah Budi.
Pantauan di lapangan, akibat penertiban dan pembongkaran ini arus lalu lintas kendaraan di jalan Raya Serang sempat mengalami kemacetan. Banyak para pengendara memperlambat laju kendaraannya lantaran penasaran dengan aksi pembongkaran ini.
