Polres Kulon Progo selidiki kepemilikan senpi ilegal anggotanya

Kasus dugaan anggota Polsek Wates menyimpan senpi tanpa izin berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Intelkam.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Polres Kulon Progo selidiki kepemilikan senpi ilegal anggotanya
Polres Kulon Progo selidiki kepemilikan senpi ilegal anggotanya

Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan penyelidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh anggota Polsek Wates, IP. Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Junaedi mengatakan, pihaknya masih memastikan keaslian senjata api tersebut dengan mengirim sampel, di antaranya amunisi ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Jawa Tengah."Sampel senjata rakitan dan amunisinya telah kami kirimkan ke Labfor Cabang Semarang," kata Nanang seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/1).Dia mengatakan bila terbukti senjata api asli maka yang bersangkutan dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk itu, Polres Kulon Progo melakukan uji balistik di Labfor. Barang bukti senjata api dan amunisi sudah dikirim. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium. "Oknum anggota itu, kami kenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, maka perlu ada pengecekan secara laboratoris Labfor Semarang untuk mengetahui barang bukti tersebut memang benar senpi atau bukan. Kami tidak ingin proses hukum sudah berjalan ternyata barang buktinya termasuk amunisi bukan senjata api," katanya.Berdasarkan informasi, mencuatnya kasus dugaan anggota Polsek Wates menyimpan senpi tanpa izin berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Intelkam Polres Kulon Progo. Kasus tersebut akhirnya ditangani Satuan Reskrim Polres setempat."Untuk kepentingan penyidikan sekaligus melindungi saksi, kami tidak bisa menjelaskan secara detail kronologis kasus ini, tapi yang pasti kasus dugaan kepemilikan senpi tanpa izin yang melibatkan oknum Polsek Wates memang ada," kata AKP Anton.

Rekomendasi