Polisi gerebek klinik praktik aborsi di Cilincing

Pemilik klaim sudah ajukan izin ke Dinas Kesehatan, namun tak kunjung keluar.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Polisi gerebek klinik praktik aborsi di Cilincing
Klinik ilegal di Jakut. ©2016 Merdeka.com

Aparat Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta menggerebek Klinik Yayasan Seribu Pulau yang terletak di Jalan Bakti VI NO.14 RT.08 RW.06, Cilincing, Jakarta Utara. Kinik tersebut disinyalir membuka praktik namun tak mengantongi izin.

Pantauan PulseFeed, puluhan petugas Kepolisian bersama dengan Dinas Kesehatan tampak sibuk menyisir tiap sudut klinik.

Sementara itu M. Raden Catur Wibowo selaku kuasa hukum serta putra dari pemilik klinik membantah jika tempat praktik tersebut tak mengantongi izin praktik.

Ia mengungkapkan jika klinik sudah dibangun sang ibunda sejak tahun 1990. Ia klaim sudah berupaya meminta permohonan perizinan praktik namun tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

"Tiga bulan lalu kita sudah mengajukan (surat ijin praktik) sampai sekarang tidak keluar, kalau tindakan dari kepolisian mau melakukan penggeledahan pasti ada laporan, harusnya di periksa saksi-saksi juga yang merasa jadi korban," ujar Catur kepada wartawn di lokasi, Selasa (8/3).

Disamping itu, M, selaku pemilik klinik membantah adanya sejumlah alat aborsi yang ditemukan pihak Kepolisian. Ia mengaku diberi oleh teman sesama bidan yang saat ini telah menghadap Yang Maha Kuasa.

"Alat-alat aborsi itu dikasih sama temen, temen saya sudah meninggal, itu gak dipakai lagi sejak lama. Alat itu (alat aborsi) di pakai kalo ada placenta yang lengket," tegas M.

Rekomendasi