Dewan Adat tolak Raja Gowa ke-37

Penobatan itu dilakukan sepihak dan dianggap tidak memenuhi semua persyaratan dan kriteria.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Dewan Adat tolak Raja Gowa ke-37
ilustrasi. ©2016 PulseFeed/mappesona

Dewan Hadat Bate Salapang (DHBS) menolak mengakui Andi Maddusila Andi Idjo sebagai Raja Gowa ke-37, setelah penobatan dirinya di Hotel Horison Makassar, pada Minggu (29/5).

Ketua DHBS, Abdul Razak Dg Jarung, mengatakan penolakan DHBS atas penobatan dilakukan sepihak itu karena menganggap tidak memenuhi semua persyaratan dan kriteria.

"Kami yang ada di Dewan Hadat Batesalapang Ri Gowa ini menyatakan dengan tegas tidak mengakui pelantikan tersebut yang dilakukan di luar dari tempat seharusnya," tegas Razak di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (30/5).

Abdul Razak Dg Jarung yang juga pewaris dari Kerajaan Manuju, Gowa itu bersama delapan anggota DHBS lainnya sudah menyatakan sikap penolakan tersebut, dan dianggap tidak sah.

Alasan dari penolakan DHBS karena Maddusila dianggap telah melanggar adat dan istiadat di Kabupaten Gowa, dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai Raja tanpa mekanisme secara turun temurun.

"Beberapa diantaranya yang jadi syarat penobatan dan pengukuhan Raja itu, seperti pelantikan di Pallantikang dan penobatannya dilakukan di Istana Balla Lompoa. Itu semua tidak seperti yang dilakukan oleh raja-raja sebelumnya," beber Razak.

Anggota Batesalapang, Mallawangang Dg Bella, menuturkan mekanisme pelantikan seorang raja atau Somba Ri Gowa sama sekali tidak tergambarkan pada pelantikan Maddusila.

"Proses pelantikan Maddusila tidak benar. Anehnya, dia malah sudah dua kali melantik dirinya dengan Batesalapang berbeda. Zaman dulu memang ada Somba (Raja) yang dua kali dilantik. Karena kedudukannya diturunkan oleh Batesalapang karena ada perbuatannya yang salah. Setelah dia memperbaikinya, kemudian dilakukan pelantikan lagi oleh Batesalapang yang sama," paparnya.

Pemilihan Somba Ri Gowa, lanjutnya, juga sangat jelas prosesnya saat raja mangkat dan tidak ada putra mahkota yang disiapkan. Lokasi pelantikan dan penobatan dilakukan di Pallantikang bagi keturunan asli (darah biru). Sedangkan untuk bangsawan yang bukan putra mahkota dinobatkan di Istana Balla Lompoa.

"Prosesnya, Dewan Hadat Batesalapang berhak melakukan pemilihan. Sebaiknya, para keturunan membuka lontara atau pesan-pesan raja sebelumnya," jelas Razak.

Jika alasan pelestarian melantik diri sebagai Raja Gowa ke-37, sebaiknya, sambung Mallawangang, harus seizin pemerintah selaku penerima mandat kekuasaan saat penyatuan NKRI.

"Kami hanya mengikuti pelantikan ini secara tidak langsung. Karena tidak ada penyampaian yang jelas. Kami hanya tahu melalui pemberitaan. Padahal jika berdasarkan mekanisme, Somba Ri Gowa harus dilantik oleh Batesalapang," ujar dia.

Batesalapang lainnya, JA Paramma Dg Jaga, memuturkan pembentukan kelompok adat di NKRI memang ada payung hukumnya. Namun jelas disebutkan bahwa bersinergi dengan pemerintah.

"Kami dari Batesalapang jelas sangat menolak pelantikan Maddusila sebagai raja. Jika dikatakan sudah dilantik di Balla Lompoa, itu sama dengan menjatuhkan dirinya. Masa seorang yang mau angkat dirinya sebagai Somba masuk ke Balla Lompoa tanpa izin. Tambah aneh karena kami dari Batesalapang tidak dilibatkan. Padahal Somba dilantik dan melalui persetujuan Batesalapang," tutur Paramma.

Apalagi, lanjut dia, Raja Gowa ke 36, Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Alauddin, sudah menyerahkan kekuasaan Kerajaan Gowa ke pemerintah.

"Karena kekuasaan sudah diserahkan ke pemerintah, maka tentu pelantikan raja harus ikut direstui pemerintah sebagai pemegang amanah kekuasaan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menegaskan sikap pemerintah Kabupaten Gowa tegas, yakni tidak mengakui pelantikan Raja Gowa ke-37.

"Pemerintah Kabupaten Gowa dengan tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui pelantikan kemarin, karena tidak sesuai mekanisme dan tidak melalui DHBS," tandasnya seperti dilansir dari Antara.

Rekomendasi