Beberapa kali absen, Nazaruddin akan beri kesaksian di sidang korupsi e-KTP

Terpidana kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin menghadiri pemanggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nazar akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Beberapa kali absen, Nazaruddin akan beri kesaksian di sidang korupsi e-KTP
Nazaruddin divonis 6 tahun. ©2016 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Terpidana kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin menghadiri pemanggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nazar akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Iya hari ini saksi untuk Pak Andi," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Sebelumnya, Nazaruddin beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir pada persidangan. Mantan bendahara umum Demokrat itu beralasan tidak hadir karena sakit.

Jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana mengatakan, pihaknya telah menyambangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, guna melihat kondisi Nazar. Dalam kunjungan tersebut, ujar Eva, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku masih sakit sehingga tidak berkenan menghadiri persidangan.

"Tim kami sudah ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan mengaku kondisinya masih sakit. Tapi kita juga akan minta surat dokter," ujar Jaksa Eva di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar pun meminta tim jaksa penuntut umum KPK terus mengupayakan kehadiran Nazaruddin dalam persidangan. Dia merujuk pada pasal 159 KUHAP tentang pemeriksaan saksi di pengadilan.

"Usahakan dihadirkan manakala yang bersangkutan cukup penting. Manakala tidak hadir menghadapkan agar sedianya bisa hadir sesuai KUHAP Pasal 159," ucap Jhon.

Merujuk pasal yang dimaksud ketua majelis hakim, Pasal 159 mengatur tentang saksi di persidangan. Dalam Pasal 159 Ayat 2 KUHAP berbunyi, 'Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.'

Rekomendasi