Anas Urbaningrum mengatakan dukungan program e-KTP atas arahan ketua dewan pembina partai politik. Pernyataan itu disampaikan Anas saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ya saya hanya dapat mandat dari Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selaku ketua dewan pembina. Partai Demokrat harus menjadi partai yang mendukung program pemerintah program e-KTP itu," ujar Anas memberikan kesaksiannya, Kamis (23/11).
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri pun mengajukan pertanyaan kepada Anas mengenai dasar pemilihan Anas sebagai ketua fraksi saat itu. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu kembali mengatakan terpilihnya sebagai ketua fraksi berdasarkan keputusan dewan pembina. Termasuk penempatan anggota fraksi di setiap komisi di DPR.
"Peran ketua fraksi apa?" Tanya jaksa Irene.
"Fraksi kepanjangan partai di DPR perannya melaksanakan kebijakan partai di DPR terkait anggota-anggotanya," tukasnya.
"Penunjukan anggota banggar siapa?" tanya jaksa lagi.
"Partai. Partai kami seluruh kebijakan di DPR dilaksanakan melalui keputusan pimpinan partai," ujarnya lagi.
