KPK Perpanjang 40 Hari Masa Tahanan Eks Kalapas Sukamiskin

Sebagai informasi, RA adalah seorang direktur utama PT Glori Karsa Abadi, dan DH adalah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin 2016-2018.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Perpanjang 40 Hari Masa Tahanan Eks Kalapas Sukamiskin
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka RA dan DH untuk 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna mendalami penyidikan dan pengumpulan bukti guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin.

"Perpanjangan keduanya terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Sebagai informasi, RA adalah seorang direktur utama PT Glori Karsa Abadi, dan DH adalah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin 2016-2018.

DH dijerat tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. DH diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.

"Pemberian diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka DH kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," jelas Ali.

Sementara tersangka RA diduga memberikan mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH). WH diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pemberian (Pajero) diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka RA untuk menjadikan tersangka sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," terang Ali.

Atas perbuatannya tersangka DH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi