Donggala Zona Merah Covid-19, Petugas Bubarkan 2 Resepsi Pernikahan

Polisi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membubarkan dua resepsi pernikahan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, lantaran digelar saat daerah tersebut berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Donggala Zona Merah Covid-19, Petugas Bubarkan 2 Resepsi Pernikahan
Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Polisi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membubarkan dua resepsi pernikahan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, lantaran digelar saat daerah tersebut berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Dua resepsi pernikahan yang dibubarkan itu digelar di Desa Labuan Lelea dan di Desa Wani 2 pada Sabtu (3/10). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Labuan dan Tanantovea mendapati acara yang menimbulkan kerumunan orang itu saat melakukan monitoring situasi masyarakat.

"Bukan kami ingin menghalang-halangi, tapi tolong kepatuhannya. Jangan memunculkan klaster baru. Kalau begini kita tidak akan keluar dari krisis," kata Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri kepada warga di Desa Labuan Lelea. Dikutip dari Liputan6.com

Fikri menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan lantaran status Kabupaten Donggala yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Pernikahan bisa dilakukan, namun hanya sebatas akad nikah dengan pembatasan orang.

Seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala mengalami peningkatan temuan kasus positif Covid-19 sejak pertengahan bulan September 2020, yang membuat daerah itu menjadi zona merah. Hingga 3 Oktober tercatat kasus positif di Donggala mencapai 52 kasus dengan jumlah meninggal dunia sebanyak tiga orang.

"Selama masih zona merah, maka semua kegiatan pengumpulan orang tetap dilarang," Fikri menegaskan.

Rekomendasi