Jaksa Sebut Rizieq Syihab Tidak Perlu Kambinghitamkan Mahfud MD

Menurut Jaksa, tidak ada kaitannya antara kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jaksa Sebut Rizieq Syihab Tidak Perlu Kambinghitamkan Mahfud MD
Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menanggapi nota keberatan Eks Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab yang meminta pertanggungjawaban Menko Polhukam Mahfud MD atas terjadinya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Jaksa, tidak ada kaitannya antara kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu disampaikan di PN Jaktim, Selasa (30/3).

"Tidak ada relevansinya kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa akan tetapi sebagai seharusnya memahami dampak kerumunan tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai menghasut atas kerumunan tersebut," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, kerumunan terjadi justru atas kedatangan Rizieq Syihab.

"Kedatangan terdakwa akibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara Soekarno-Hatta atau kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Eks pentolan FPI Rizieq Syihab menyinggung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq heran kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 tidak diproses hukum.

Padahal, menurut Rizieq, kerumunan tersebut jauh lebih banyak daripada saat acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Dia mengatakan massa berbondong-bondong ke Bandara Soetta akibat dari pengumuman yang disampaikan oleh Mahfud.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Dia berdalih kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi