Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan membuat norma baru. Dia mengatakan, pedoman tersebut dibuat untuk memperjelas norma yang sudah diatur dalam UU tersebut.
"Jadi saya bilang, pedoman implementasi ini bukan membuat norma hukum baru. Tapi pedoman implementasi ini untuk memperjelas apa norma yang sudah diatur di dalam UU ITE," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Dia menjelaskan, norma hukum baru nanti akan coba dimasukan dalam saran revisi UU ITE. Langkah tersebut yang dapat dilakukan pihaknya untuk melengkapi UU ITE.
"Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Walaupun Sugeng mengakui dan sependapat dengan banyak pihak yang mengatakan bahwa pedoman implementasi tersebut tidak cukup, tetapi butuh revisi UU ITE. Sebab itu terdapat dua tim yang bekerja sama merekomendasikan hal yang sama.
"Saya sependapat. Saya sependapat, "Pak pedoman ini tidak cukup". Saya sependapat dan ini dibuktikan, dua tim yang bekerja sama-sama merekomendasikan hal yang sama. Satu, merekomendasikan terkait pedoman implementasinya yang kemarin ditandatangani dalam bentuk SKB. Kemudian merekomendasikan untuk dilakukan revisi," tuturnya.
Sugeng berharap dengan adanya Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE tidak menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum. Rencananya pedoman tersebut akan dicetak dan disosialisasikan.
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Menkominfo akan bekerja sama untuk melakukan sosialisasi pedoman tersebut. pihaknya akan mencetak pedoman tersebut dan dibuatkan buku saku. Setelah itu buku akan dibagikan kepada penegak hukum
"Yang jelas sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kominfo untuk dipersiapkan buku saku, sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Sebelumnya diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
