Mantan pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah dan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah divonis hukuman dua tahun penjara. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan kepada mereka dibacakan oleh Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11). Ade Barkah dan Siti menghadiri sidang secara virtual.
Diketahui, JPU KPK menuntut Ade Barkah 5 tahun kurungan penjara, dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.
Selain penjara, hak politik Ade Barkah dicabut dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," ucapnya.
Lalu, Siti Aisyah yang divonis penjara dua tahun harus membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Lalu, ia harus menerima pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
"jika tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata dia seraya memberi waktu satu minggu kepada keduanya untuk pikir-pikir untuk banding atas vonis tersebut.
Perbuatan Ade Barkah dan Siti Aisyah dinilai telah melanggar dakwaan ketiga, sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
