Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Dia menegaskan, atas laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku, kemudian diselidiki lebih dalam oleh Polresta Tangerang. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, RGS ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT
borgol. shutterstock

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rijki Gilang Sumantri (RGS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri sahnya LK (40).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Tangerang itu didasari dari hasil laporan polisi tertanggal 1 Juni 2021 lalu.

“Terlapor dalam pengaduan tersebut adalah RGS, seorang anggota dewan di Kabupaten Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Dia menegaskan, atas laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku, kemudian diselidiki lebih dalam oleh Polresta Tangerang. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, RGS ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

"Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," jelasnya.

Selanjutnya kata Shinto, penyidik Polresta Tangerang menjadwalkan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS pada Kamis (2/12) besok.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka pada Kamis (2/12)," terangnya.

Merdeka.com telah berusaha mengonfirmasi kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial RGS, namun belum mendapatkan jawaban dari kasus yang dilaporkan istrinya itu.

Halaman
Rekomendasi