Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Bagus Wantoro, ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan sekolah tahun anggaran 2010. Pemberhentian itu dilakukan bupati berdasarkan vonis Mahkamah Agung.
"Itu vonisnya kan bisa dilihat jelas di situs MA, siapa pun bisa melihat, open access. Dan itu ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsukan," tutur Hendy Siswanto saat menggelar konferensi pers khusus terkait pemecatan Bagus Wantoro.
Advertisement
Jaksa Disebut Sudah Terima Salinan
Kejari Jember sebelumnya beralasan belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena belum menerima berkas putusan yang sudah diketuk MA sekitar 6 tahun lalu itu. Namun, Hendy dalam kesempatan itu mengaku mendapat informasi bahwa berkas putusan untuk Bagus Wantoro telah diterima oleh Kejari Jember pada Kamis (6/1).
Advertisement
Tiga Pejabat Kejari Jember Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, tiga pejabat kejaksaan enggan dikonfirmasi PulseFeed terkait berkas salinan putusan dan eksekusi Bagus Wantoro.
"Silakan konfirmasi langsung ke Kasi Intel atau Kepala Kejari Jember saja Pak," ujar Isa Ulinnuha, Kasi Pidsus Kejari Jember, saat dikonfirmasi PulseFeed melalui ponselnya.
Sementara itu, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejari Jember, Soemarno hanya membaca pesan whatsapp PulseFeed. Dia tidak menjawab konfirmasi terkait eksekusi terhadap Bagus Wantoro. Begitu pula dengan Kepala Kejari Jember Zulfikar Tanjung yang tidak memberikan jawaban.
Namun dua hari yang lalu, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejari Jember, Soemarno hanya menyatakan berkas putusan kasasi untuk Bagus Wantoro belum diterima kejaksaan. "Kalau sudah diterima, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeksekusinya," tegas alumnus FH Unej ini.
