Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana reses sebanyak di DPRD Pekanbaru. Langkah penghentian ini setelah 45 anggota Dewan mengembalikan kelebihan bayar Rp3.018.522.903 yang terjadi pada 2020.
"Setelah pengembalian kelebihan bayar dana reses DPRD Pekanbaru, maka kasus ini resmi dihentikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Widodo, Jumat (25/2).
Teguh menyebutkan, 45 anggota DPRD Pekanbaru menyerahkan uang miliaran ke kejaksaan. Uang itu diserahkan setelah penyidik pidana khusus melakukan penyelidikan.
"Pengembalian uang Rp3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan terhadap anggaran kegiatan 2020 lalu di DPRD Kota Pekanbaru," jelas Teguh.
Advertisement
Dikembalikan ke Kas Daerah
Kejaksaan mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah koordinasi dengan Inspektorat Pekanbaru. Sebab, Inspektorat menilai ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Audit Inspektorat di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp3 miliar," jelasnya.
Teguh menjelaskan, seluruh wakil rakyat, mulai dari ketua hingga anggota, turut menerima dana reses itu. Setelah setahun, penyidik menerima laporan dan melakukan pengusutan.
"Kemudian, dana ini akan kami serahkan ke kas daerah Pemko Pekanbaru untuk dipergunakan dan menunjang roda pembangunan. Inilah hasil kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang akan dikembalikan ke kas daerah," tegas Teguh.
Advertisement
Sudah Periksa 90 Saksi
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan selain 45 anggota DPRD, ada puluhan orang lain ikut diperiksa saat penyidikan. Mereka adalah PNS di Sekretariat Dewan (Sekwan DPRD Pekanbaru) hingga pihak swasta.
"Awalnya kita selidiki pada sejak November 2021 lalu, kita periksa sekitar 90 orang, termasuk 45 anggota DPRD di Pekanbaru. Ketua DPRD dan anggota semua ada kelebihan bayar dan diperiksa," jelas Agung.
Jaksa mencatat dana kelebihan bayar tertinggi mencapai Rp123 juta. Total kerugian lebih dari Rp3 miliar.
"Tapi, semua sudah dikembalikan dan kita serahkan lagi ke kas Pemko Pekanbaru," tegas Agung.
