Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus kerangkeng manusia di Langkat dengan pasal berlapis.
"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus apa kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah rangkaian baik dalam kotak penegakan hukum dan perlu kita apresiasi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Menurutnya pemakaian pasal berlapis, dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang menghilang adalah langkah baik dalam proses penegakan hukum.
"Komnas HAM mengapresiasi langkah ini terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO tetapi juga pasal pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHP Pidana," katanya.
"Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya ya orang disiksa dan sebagainya sampai meninggal dunia ini ini langkah yang signifikan," tambahnya.
Selain itu, Anam juga menyoroti soal upaya pemulihan korban yang sedang disiapkan Polda Sumut adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. Diatur di dalamnya berkaitan salah satunya ganti rugi, soal para penghuni kerangkeng yang tidak mendapatkan bayaran ketika dipekerjakan di perusahaan kebun kelapa sawit milik Terbit.
"Gaji tidak dibayar yang berikutnya yang juga nggak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," imbuhnya.
Berkaitan kesaksian, Anam menyampaikan jika saksi merasa kesulitan atau ada kekhawatiran untuk mengadu bisa meminta bantuan Komnas HAM agar kasus ini semakin terang benderang proses hukumnya.
"Sehingga kasus ini semakin terang benderang dan prosesnya bisa cepat ketika prosesnya cepat segera ada penahanan tersangka-tersangka," ucapnya.
Advertisement
Eks Bupati Langkat Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini atas kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Selasa (5/4).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK. Kemudian polisi melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Peranginangin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberantasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," sebutnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan orang itu yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG.
