Seorang anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Briptu KR ditangkap polisi karena menjadi otak pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku mengaku nekat berbuat kejahatan karena kecanduan judi online.
Pelaku diamankan di rumahnya beberapa jam usai beraksi di ATM depan kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Minggu (14/8) dini hari. Penangkapan berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, pelaku beraksi bersama tiga temannya. Briptu KR bertugas mengawasi keadaan di dalam mobil miliknya sekaligus menarik mesin ATM.
Saat beraksi, dia dan teman-temannya dipergoki warga sehingga membuatnya panik. Mereka kabur dan mobil ditinggalkan di TKP karena terikat dengan mesin ATM yang gagal ditarik.
"Tadinya mobil itu untuk menarik ATM, karena kepergok mereka panik dan meninggalkan mobilnya. Tersangka KR bertugas di Polres Empat Lawang," ungkap Harisandi, Senin (15/8).
Advertisement
Pelaku Gunakan Senpi
Dari pemeriksaan, Briptu KR sudah dua kali melakukan aksi tersebut, yakni di Empat Lawang. Kedua aksi itu semuanya gagal karena dipergoki warga.
"Keduanya gagal semua karena dipergoki warga," ujarnya.
Setiap beraksi, tersangka membawa senjata api dengan tujuan menakuti warga. Dia nekat menjadi otak pembobolan mesin ATM lantaran utang yang digunakan sebagai modal berjudi online.
"Dia mengaku buat bayar judi online karena gajinya tidak mencukupi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
